Kamis, 28 November 2013

Artikel Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Beserta Pelanggarannya

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Internet di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan internet pada saat itu masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada dikota-kota besar yang menggunakannya.
Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal. Kalangan tua, muda, sampai anak-anak sekarang mampu menggunakannya untuk kebutuhanya. Bisnis online sekarang marak sekali dilakukan orang untuk memperjual-belikan barang dagangannya. Banyak hal yang menjadi alasan mereka menggunakan internet untuk memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Di samping banyak kemudahan yang diberikan dalam jual-beli ini, tapi banyak juga kesulitan yang dialami oleh penjual dalam memasarkan dagangannya.Tetapi banyak juga kasus-kasus penipuan jual-beli lewat online, dikarenakan jual-beli tidak seperti jual-beli pada umumnya, mereka bertemu kemudian ada transaksi.
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Namun pada kenyataanya yang  ada masih banyak sekali orang yang tak mengerti mengenai etika dalam menggunakan computer terlebih lagi ketika sudah masuk dalam dunia maya.
Namun untuk kali ini penulis akan menyampaikan masalah pada dunia maya mengenai etika berbisnis dalam dunia maya, saat-saat ini ramai sekali mengenai bisnis jual-beli secara online. Sehinngah ada saja kasus penipuan yang terjadi pada bisnis dunia maya ini.
Hal ini lah yang ingin penulis sampaikan bahwa tak selamanya bisnis online itu dapat dipercaya sepenuhnya,namun tak menutup kemungkinan masih banyak bisnis online yang jujur.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari latar belakang yang sebelumnya telah di bahas, maka rumusan masalah pada makalah ini ialah, Apakah yang dimaksud dengan etika profesi dan seperti apakah kode etik profesi seorang E-commerce
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Mengacu pada rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan pada makalah ini  ialah ingin mengetahui Apakah yang dimaksud dengan etika profesi dan seperti apakah kode etik profesi seorang IT dibidang Bisnis atau E-Commerce
Ada pun maksud dari makalah yang dibuat penulis :
A.     Sebagai pemenuhan syarat kelulusan tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Teknologi salah satu mata kuliah UAS KBK.
B.     Mempelajari lebih jauh mengenai Eikan dalam berbisnis di dunia maya (E-Commerce)

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
2.2. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
2.3 Pengertian Teknologi Informasi
Teknologi Informasi adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi (Haag &  Keen, 1996)
 2.4  Pengertian Bisnis online
Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog. Saat ini bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang tertentu seperti tas, sepatu hingga jasa seperti konsultan pajak. Bisnis ini dianggap sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan toko melainkan dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan internet.
 2.5  Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

  2.6 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
          Ada beberapa jenis cybercrime yang diklasifikasikan :
a.      Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.      Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c.       Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
  2.7  Pengertian Kejahatan Komputer
Definisinya adalah kejahatan komputer dan kejahatan yang berkaitan dengan komputer. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni computer abuse (penyalahgunaan komputer), computer crime (kejahatan komputer) dan computer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).





BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Kasus – kasus Pelanggaran Bisnis Di Bidang IT.
A.    Kasus Anak Angkat Rano Karno, Raka Widyatma Memakai Ekstasi yang Pemesanannya di Lakukan  Melalui Jaringan Internet.

Terdakwa kasus kepemilikan 5 butir ekstasi, Raka Widiyatama, yang juga putra angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan disidang pada Selasa (3/7). Perkara Raka sendiri sudah tercatat dalam daftar sidang PN Tangerang dengan nomor perkara 1215/Pid.Sus/2012/PN Tangerang.
kasus Raka ini akan disidangkan bersama dengan kasus teman wanitanya Karina yang juga kedapatan menerima 
kiriman ekstasi jenis Happy Five yang dipesan secara online dari Malaysia
"Kasusnya sama, namun nomor registrasinya berbeda. Kamungkinan, persidangannya bersamaan," katanya.
Nantinya, kasus ini akan ditangani langsung oleh tiga hakim, masing-masing Dahel K Sandan sebagai hakim ketua, Sterry M Rantung, dan Pudji Tri Rahadi, sebagai hakim anggota.
"Ketiganya sudah ditetapkan oleh Ketua PN Tangerang sebagai dewan hakim yang akan menyidangkan kasus ini," tandasnya.
Raka bersama teman wanitanya Karina ditangkap jajaran Polres Metro Bandara Soekarno Hatta, lantaran kedapatan memesan 5 buah ekstasi secara online ke Malaysia. Akibatnya, Raka dan Karina dijerat pasal berlapis, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni, pasal 111, 113, 114, dan pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Pada Kamis (30/8) Raka Widyatma, bersama sekretarisnya Karina Anditia divonis 1 tahun rehabilitasi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber : Merdeka.com

B.     Kasus Penipuan Online shop Jakarta Barat oleh www.yoogho.com/onlineshop
Laporan Masyarakat
On: Mar 4, 2013 @ 6:17 AM
IP: 180.243.237.164
Judul: Pengaduan Penipuan Online shop Jakarta Barat oleh www.yoogho.com/onlineshop
Nama Penipu (Harus sama dg Pemilik Rekening): www.yoogho.com/onlineshop, rekening a/n   Andi Daniati
Bank & No. Rek Penipu: BCA 3652706158
No. HP Penipu: 08972967161
                             Website: www.yoogho.com/onlineshop
Kronologis Penipuan: Selamat Siang…
saya mau mengadukan kasus penipuan yang baru saya alami. saya sudah melakukan transaksi belanja online pada web http://yoogho.com/onlineshop yang berlokasi di jakarta barat dengan email:hartini.hartini@rocketmail.com. transaksi saya sebesar rp. 250.000, saya melakukan komunikasi dengan penjual melalui via sms dg no hp 08972967161.
saya sudah saya transfer penuh ke no rek BCA 3652706158 a/n Andi Daniati pada tgl 22/02/2013.
penjual mengaku sudah melakukan pengiriman tgl 25 februari dg resi JNE CGKG301026773342. tapi saya cek diweb jne tidak terdaftar.
sampai jumat 01 Maret 2013 saya masih melakukan komunikasi via sms dengan penjual tapi memang seperti biasa penjual agak lama merespon sms saya. kemarin penjual itu masih meminta saya menunggu.
Tapi sabtu sore 02 Maret 2013 penjual tersebut mengirim sms kembali kepada saya mengatakan bahwa saya DI TIPU. saya sudah melaporkan penipuan ini kepada pengelola web yoogho.com, akun penjual tersebut sudah ditutup.
Isi SMS tersebut seperti ini:
“Silahkan lapor ke rek bank tempat anda transfer. Sekarang penipuan udah banyak trik-triknya. Gue ga takut kalian laporin. Asal tau aja nomor rekening kemarin itu real online shop. Lo transfer ke dia tapi barang dikirim ke tempat gue. Gue ngambil barang aja bukan duit. real shopnya www.yoogho.com/DS213 silahkan kunjungi web dan testimoninya. gue cuma tipu-tipuan doang. Lo mau lacak langsung alamat gue ke shop tempat gue ngambil barang di atas itu udah ga mungkin terdeteksi juga, soalnya gue kasih alamat jne aja, bukan alamat rumah gue. Belum pernah ada kan tukang tipu ngaku..haha.”
begitulah isi sms nya.
mohon bantuan baik saran terutama tindak lanjut untuk kasus penipuan yang saya alami ini, bisa kah di proses agar pelaku tertangkap dan uang saya bisa dikembalikan?
TERIMA KASIH BANYAK, mohon sekali bantuan nya…
Sumber : http://penipuan.info/pengaduan-masyarakat/pengaduan-penipuan-online-shop-jakarta-barat-oleh-www-yoogho-comonlineshop/

C.   Polisi Bekuk Penjual 6 Perempuan Lewat Facebook
TEMPO.CO, Jakarta - Marlina Yuanita, 19 tahun, mucikari, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya karena tertangkap tangan menjual enam perempuan di bawah umur melalui Facebook. Marlina ditangkap di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Februari 2012 sekitar pukul 15.00.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Marlina sudah dua tahun menjadi mucikari dan menjual perempuan lewat facebook. “Dia menjual perempuan dengan tarif Rp 600 ribu-Rp 1,5 juta,” kata Rikwanto, Kamis 23 Februari 2012.
Sebelum pelaku ditangkap, polisi sudah mengatur pertemuan tersebut. Anggota reserse kepolisian menyaru menjadi lelaki hidung belang yang ingin menyewa enam gadis sekaligus dari pelaku.
Penyidik Kriminal Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Muchammad Koderi berkali-kali menghubungi dan bertemu dengan Marlina untuk mengatur sewa menyewa perempuan untuk ditiduri. Pada Senin 6 Februari 2012 Marlina mengirim foto-foto perempuan sewaan ke Koderi melalui Facebook.
Dua pekan kemudian Koderi bertemu dengan Marlina di ITC Cibinong, Depok. Ia kemudian memperkenalkan Koderi dengan enam perempuan yang fotonya ia kirim sebelumnya. Di sana mereka menegosiasikan harga sewa. Harga sewa disepakati Rp 800 ribu per orang. Rinciannya Rp 200 ribu untuk Marlina dan Rp 600 ribu untuk masing-masing perempuan. “Perempuan yang disewakan itu masih sekolah. Usianya sekitar 16-18 tahun,” kata Koderi.
Di Hotel Fiducia kemudian mereka bertemu kembali. Dikira serius bertransaksi, Marlina bersama enam perempuan itu ternyata dijebak oleh polisi. Mereka kemudian dibekuk dan digiring ke Polda Metro Jaya.
Polisi menyita dari mereka delapan buah telepon seluler, 36 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dua pasang pakaian dalam perempuan, dan dua buah kondom.
Enam perempuan yang disewakan dipulangkan. Hanya Marlina yang dijadikan tersangka dan ditahan. Saat dihadapkan ke kamera media, ibu beranak satu itu menutup wajahnya dengan jaket yang dikenakan. Ia menangis sesunggukan.
Koderi mengatakan perempuan bertubuh kurus kecil tersebut rajin merekrut perempuan untuk disewakan. “Apa yang diminta pelanggan dia akan cari,” katanya.
Cara merekrutnya mula-mula Marlina mengajak mereka ke mal dan mengobrol lama. Di sana ia kemudian menawari perempuan-perempuan ikut bisnis menjual diri. “Dia mencari perempuan hingga ke daerah-daerah,” kata Koderi.
Perempuan tersebut kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang melalui akun Facebook atas nama Marlina Yuanita Shungkar. Koderi mengatakan Marlina melakukan kejahatan karena terhimpit masalah ekonomi.
Kini perempuan yang masih bersuami itu meringkuk di tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 297 juncto 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perdagangan wanita dan menjadi mucikari, dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang eksploitasi seksual. Ancaman penjara paling lama 10 tahun.     Sumber : tempo.co
D.   Kasus Penipuan Selly
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Sidang perdana kasus penipuan terdakwa Selly Yustiawati digelar hari ini Kamis pagi di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat. "Berkas Selly sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor, sidang digelar hari ini, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ahmad Ghazali Hadari, di Bogor, Kamis (19/5).
Modus yang digunakan Selly yakni menjual ponsel atau mengajak bisnis investasi pulsa melalui situs jejaring sosial Facebook. Begitu para korban mentransfer uangnya ke rekening Selly, ia tak menanggapi sang korban.
Kajari menyebutkan, sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Bogor Jalan Pengadilan, Kota Bogor mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam rancangan dakwaan Jaksa, Selly didakwa dengan pasal 378 junto pasal 6 dan 372 KUHP yakni tentang penipuan dan penggelapan. "Terdakwa kita jerat dengan dua pasal yakni 378 dan 372 KUHP," kata Kejari.
Kejari mengatakan, dipersidangan nanti, tim JPU yang terdiri dari tiga orang jaksa perempuan siap mengawal jalannya persidangan Selly Yustiawati. Menurut Kejari, pihaknya sengaja mempersiapkan tim JPU yang terdiri dari jaksa perempuan.
Tim dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum M Irsan Arif. "Karena proses penyelidikannya pada bulan April bertepatan dengan hari Kartini. Kita sengaja siapkan JPU perempuan kebetulan terdakwanya juga perempuan, agar lebih mendalami kasusnya," kata Kejari.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Selly Yustiawati menyatakan siap akan mendapingi kliennya dalam persidangan nanti. "Kita sudah mempersiapkan segalanya, baik itu eksepsi dan pembelaan terhadap klien kami nantinya," kata Ramdan Alamsyah.
Ramdan menyebutkan, sebanyak 22 orang kuasa hukum siap membela Selly dalam kasus penipuan itu. Selly dilaporkan telah melakukan penipuan di sejumlah wilayah. Untuk di Kota Bogor, korban Selly yang melapor hanya satu orang dengan total kerugian Rp10 juta.
TRIBUNKALTENG.COM, BOGOR - Masih ingat dengan Selly Yustiawati (26), cewek cantik terdakwa kasus dugaan penipuan yang divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bogor dengan hukuman penjara 11 bulan pekan lalu. Setelah membahas bersama penasihat hukum dan keluarga, Selly memutuskan untuk menerima vonis itu.
"Setelah bermusyawarah dengan keluarga dan demi kebaikan Selly serta yang lainnya, kami tim kuasa hukum dapat menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum atas putusan itu," tutur Ramdan Alamsyah, penasihat hukum Selly, Senin (1/8/2011).
Sebelumnya, pada akhir vonis yang dibacakan hakim Aroziduhu Waruwu, pada 26 Juli, kuasa hukum mengaku pikir-pikir. Sesuai ketentuan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Selly dalam persidangan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, yakni soal penipuan. Kasus ini didasarkan pada laporan Vica, warga Kota Bogor yang tertipu Rp 10 juta oleh Selly yang menawarkan bisnis pulsa. Kepada korban, Selly mengaku wartawan Kompas yang sedang menginvestigasi kasus korupsi di Kota Bogor.
Di dunia maya, nama Selly kerap disebut-sebut sebagai penipu cantik dengan korban dari Jakarta, Bogor, Bandung, dan Depok. Namun, tidak banyak korban yang melaporkan Selly secara resmi.
Sumber : Republika.co.id dan Tribunkalteng.com
E.     Pornografi di Kalangan Selebritis

Nama Ahmad Dhani ikut terseret dalam laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Dewi Persik di Polda Metro Jaya. Mereka yakin, bos RCM itu akan ikut menjadi tersangka dalam laporan tindak pidana pornografi.
FPI resmi melaporkan Dewi Persik ke Polda Metro Jaya atas beredarnya foto topless (telanjang dada) di dunia maya yang dilakukannya. Dalam laporan bernomor LP/4272/XII/2010/PMJ/Dit Reskrim Um itu, nama Ahmad Dhani ikut tersangkut lantaran foto syur Depe diambil di kantor RCM (Republik Cinta Manajemen) di kawasan Pondok Indah. 
"Hari ini kita melaporkan Dewi Persik atas foto telanjang dia. Ahmad Dhani juga ikut terlibat karena foto itu diambil di kantor dia. Makanya nanti dalam penyidikan, kita yakin Ahmad Dhani akan menjadi tersangka dalam kasus pornografi ini," ujar Ketua FPI Jakarta, Habib Salim Alatas, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Habib yang akrab disapa Habib Selon itu mengatakan, niat FPI menjebloskan Dewi Persik ke penjara tidak main-main. Menurutnya, laporan tersebut dilakukan untuk membuat janda Saipul Jamil dan Aldi Taher itu jera.
"Kita akan jebloskan Dewi Persik ke penjara. Ini tidak main-main. Siapapun orang di belakang Dewi Persik, kita tidak takut. Ini supaya dia kapok mengumbar aurat di mana-mana," tegasnya. 
Untuk memperkuat laporannya, FPI menyerahkan foto-foto telanjang Dewi Persik kepada pihak kepolisian. Foto-foto itu didapat FPI dari hasil investigasi di sejumlah situs internet.
"Tadi kita sudah menyerahkan bukti foto-foto telanjang Dewi Persik ke polisi. Foto-foto itu kita dapat dari hasil investigasi FPI di sejumlah media online, forum internet dan media massa lainnya," papar dia.
Foto topless penembang Diam-Diam itu muncul ke forum dunia maya terkemuka sejak Selasa, 23 November 2010. Dewi mengakui foto topless itu sebagai miliknya. Foto dilakukan saat syuting video klip di kantor bos RCM, Ahmad Dhani.
Sumber : http://monikapradipta.blogspot.com




3.2 Aspek Hukum
Dari berbagai kejahatan online tersebut di atas, beberapa pihak yang membuat maupun yang mengakses situs-situs bisnis online tersebut harus menanggung resikonya baik itu personal maupun dari hukum yang sudah ditentukan. Berikut Beberapa hukum UU ITE yang menyangkut tentang kejahatan bisnis online tersebut.
A.    Penjualan Narkoba
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 82 ayat 1 (a) yang berbunyi : ” Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah).”.

B.     Penipuan Bisnis Online
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam KontrakElektronik mengikat  para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,  didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
C.    Human Traff / Perdagangan manusia
Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas.
Berdasarkan data lapangan bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentukjaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Keinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilainilai luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama.
Untuk mendukung pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 21 bab 2 pasal 2 ayat 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi : “Setiap orang  yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

D.  Penyebarluasan Pornografi
Untuk mencegah dan memberantas penyebaran pornografi lewat komputer dan internet, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat larangan penyebaran pornografi dalam bentuk informasi elektronik yakni UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada pasal 27 ayat 1 berbunyi ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Sanksi pidana akan dikenakan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seperti dinyatakan dalam pasal 27 ayat 1 yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).







3.3 Solusi dari Kasus
A.   Solusi Kasus Pengedaran Narkoda melalui Jejaring social
Solusinya pihak berwenang dalam hal ini “Polisi” harus lebih ketat lagi mengawasi setiap gerak-gerik pengedar narkoba. Terlebih lagi kini kecangihan teknologi yang kian melesat.
Sehinggah sekarang ini sering sekali kita lihat berita-berita mengenai transaksi jual beli narkoba via jejaring social . ada hal yang diperlukan perlacakan setiap saat terhadap gerak gerik sih pengedar didunia maya.
Kerjasama antara pihak berwajib dan staf ahli bidang IT harus lebih kuat lagi dalam memberantas narkoba.
Dan juga perlu sekali pengawas orang tua terhadap anaknya yang saat ini sering menghabiskan waktunya pada dunia maya. Mendekat lagi kepada Allah swt.
B.   Solusi kejahatan IT pada Online Shop
1. Bookmark Situs Belanja Resmi
Simpan atau tandai alamat toko online resmi untuk mencegah penyesatan yang dilakukan oleh peretas melalui mesin pencarian online. Bila Anda belum pernah melakukan belanja secara online, maka pilih toko resmi dan kunjungi alamat situsnya yang dipublikasikan melalui promosinya.
2. Jangan Percaya Penawaran via Email
Bila Anda mendapatkan penawaran dari toko online melalui surat elektronik atau email sebaiknya abaikan saja. Adanya penyingkat tautan (URL Shortened) bisa saja membuat kita menjadi tidak mengetahui alamat tujuan dari tautan yang dilampirkan. Trend Micro menyarankan peninjauan terhadap tata bahasa dan kata-kata asing pada penawaran di email.
3. Verifikasi Penawaran yang Tidak Meyakinkan
Sebaiknya tinjau kembali sumber penawaran yang dikirimkan kepada Anda. Identifikasi sederhana bisa dilakukan dengan memperhatikan datang dan ditujukan kepada siapa saja, baik di email ataupun di media jejaring sosial. Seringkali penawaran yang diberikan pada toko online palsu kurang masuk akal, diskon yang terlalu besar ataupun harga yang terlalu murah.
4. Perhatikan Layanan Pembayaran Online
Dengan menyimpan catatan transaksi untuk melacak transaksi yang pernah dilakukan agar lebih mudah melakukan laporan pada bank ataupun lembaga keuangan lainnya jika ada penyelewengan. Pengguna kartu kredit ataupun kartu debit berhak dan wajib melaporkan kepada bank jika mengetahui kejanggalan pada transaksi mereka. Sebaiknya gunakanlah kartu kredit dengan batasan paling minimal atau gunakan kartu debit.
5. Gunakan Aplikasi Keamanan Terpercaya
Piranti lunak anti-virus dapat mengurangi atau membatasi serangan yang dilakukan di dunia maya. Bila Anda ragu apakah suatu situs aman atau tidak, silakan membukaglobal.sitesafety.trendmicro.com.
6.  Gunakan Rekening Bersama
Kehadiran rekening bersama yang berfungsi sebagai 'terminal uang' bisa membantu anda untuk melakukan verifikasi pada barang yang dipesan. Hal ini bisa menghindari pengiriman uang pada pihak yang tak bertanggung jawab. Tapi, pilihlah akun rekening bersama yang sudah memiliki reputasi yang sangat baik.

C.   Solusi Kejahatan Human Traff/ Penjualan Manusia
1.      Memberi pengetahuan
Untuk dapat mencegah masalah ini, perlu diadakan penyuluhan dan sosialisasi masalah kepada masyarakat. Dengan sosialisasi secara terus-menerus, masyarakat akan mengetahui bahayanya masalah ini, dan bagaimana solusinya.

Pendidikan tentu saja tidak hanya diberikan kepada masyarakat menengah atas. Yang paling penting adalah masyarakat kelas bawah. Mengapa? Karena perdagangan manusia banyak terjadi pada masyarakat dengan kelas pendidikan yang cukup rendah. Pendidikan harus diberikan dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti oleh semua lapisan masyarakat.

2. Memberitahu orang lain
Ketika kita telah mengetahui masalah ini dan bagaimana solusinya, tetapi tidak memberitahu orang lain, permasalahan ini tidak akan selesai. Sebagai orang yang telah mengetahuinya, maka menjadi kewajiban Anda untuk menyampaikan apa yang terjadi pada orang lain, khususnya yang Anda anggap berpotensi mengalami perdagangan manusia. Sebab, orang yang tidak mengetahui adanya permasalahan ini tidak menyadari bahwa hal ini mungkin telah terjadi pada orang-orang di sekitar kita.

3. Berperan aktif untuk mencegah
Setelah mengetahui dan mencoba memberitahu orang lain, Anda juga dapat berperan aktif untuk menanggulangi permasalahan ini. Berperan aktif tersebut dapat dilakukan dengan cara melaporkan kasus yang Anda ketahui kepada yang berwajib. Anda juga bisa mengarahkan anak, keponakan, atau anak muda lain yang gemar beraktivitas di situs jejaring sosial untuk lebih berhati-hati dalam berteman, misalnya. Yang Anda lakukan mungkin hanya sesuatu yang kecil, tetapi bila semua orang tergerak untuk turut melakukannya, bukan tak mungkin masalah yang berkepanjangan ini akan teratasi.
D.    Solusi Mengurangi Kejahatan Pornografi di Dunia Maya
1. Masyarakat sebagai pengguna harus pandai-pandai dalam mengakses internet, jangan sampai situs-situs porno yang banyak bertebaran di internet dapat merusak moral anak dan keluarga.

2. Karena adanya kesulitan dari aparat keamanan untuk melacak jejak keberadaan pemilik situs atau website yang menawarkan gambar atau tulisan porno, Pemerintah perlu menambah tenaga ahli dan pakar telematika dalam rangka mengikuti modus cyberporn yang terus menerus berubah seiring dengan perkembangan teknologi informasi.

3. Perlu digalakkan lagi program edukasi tentang bahaya dan dampak pornografi dalam penyuluhan di sekolah-sekolah dan kegiatan seminar.


3.3 Pendapat Penulis mengenai Kejahatan Bisnis Bidang IT
A.    Kasus Pengedaran Narkoda melalui Jejaring social
Pendapat kami selaku kelompok,seharusnya pemerintah lebih memperketat keluar masuknya narkoba ke Indonesia. Dan diperlukan kerjasama antar kedua belah pihak . dan menurut kami pula hukuman mengenai kejahatan pengedaran narkoba sudah tepat dan sesuai dengan masa hukuman. Akan tetapi seharusnya para pengguna tidak dimasukan kedalam penjara atau buih, lebih baik mereka ditaruh dipanti rehabilitasi.

B.     Kasus Penipuan kejahatan IT pada Online Shop
Menurut kami hukuman untuk penipuan online shop itu masih kurang memuaskan. Karna masih kurang nya hukuman yang pas, dan jarang sekali akan adanya pengembalian barang atau uang yang diberikan kepada pelaku.  Dan terkadang si pelaku masih bias bernafas lega tanpa masuk buih, jadi menurut kami penipuan secara  online hukuman nya masih kurang memadai dan memihak terhadap sih korban.
C.    Kasus Human Traff/ Penjualan Manusia
Menurut kami hukuman nya pun kurang memuaskan bagi tersangka, padahal dibandingkan dengan hukuman narkoba lebih berat hukuman tersangka pengedar narkoba. Padahal penjualan manusia itu seharusnya lebih berat lagi karna sangat-sangat melanggar Hak Asasi Manusia(HAM). Jadi ini pr untuk pihak berwenang agar dapat mengurangi perdagangan manusia.
D.    Kasus Pornografi
Menurut kami hukumannya sudah cukup baik. Karna kasus ini tidak terlalu berat. Dan bukan berati kami mendukung tindakan Pornografi,tidak sama sekali.
             





BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Jadi, Kejahatan IT bidang bisnis belum dapat di tanggunglangi secara penuh masih kurang memadai. Dan  Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa semakin maju peradaban dunia semakin besar juga tingkat kejahatan yang muncul. Seiring berkembangnya kehidupan dunia maya semakin berkembang pula tingkat kejahatan dunia maya (defacing).Penyerangan dengan cara defacing merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan untuk merusak suatu tampilan dan konfigurasi fisik dari web. Untuk menanggulanginya dapat menggunakan beberapa cara diantaranya yaitupenggunaan firewall, penggunaan SSL (Secure Socket Layer), menutupservice yang tidak digunakan, back up secara rutin, pemantau integritas sistem, adanya cyberlaw dan adanya dukungan lembaga khusus
4.2 Saran
Dengan berkembangnya kecanggihan teknologi saat ini, semua aspek kepraktisan dan ekonomis waktu mulai diterapkan di berbagai bidang. Namun berkembang juga ide-ide “jahil” dari para penggunanya. Sehingga pengguna diharapkan untuk berhati-hati dalam penggunaannya.